Pemerintah Diminta Terbitkan Perpu untuk Lindungi Hak Pilih Warga

Sabtu, 29 September 2018 | 05:45 WIB
Pemerintah Diminta Terbitkan Perpu untuk Lindungi Hak Pilih Warga
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, (15/9/2018). (Suara.com/Muhamad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk melindungi hak pilih warga negara yang belum memiliki e-KTP di Pemilu 2019. Perpu itu menjadi payung hukum Kartu Pemilih yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai alternatif penggati e-KTP.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini mengatakan untuk menindaklajuti rencana KPU menerbitkan Kartu Pemilih, perlu adanya payung hukum. Hal itu dinilai perlu untuk menguatkan legitimasi dari Kartu Pemilih agar tidak menimbulkan kontroversi.

"Untuk menindaklanjuti usulan (Kartu Pemilih) itu supaya legitimasinya kuat, supaya tidak dipersoalkan konstitusionalitasnya. Menurut kami, Perpu menjadi salah satu pilihan yang paling mugkin diwujudkan dan tidak menimbulkan kontroversi," kata Titi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2018).

Titi mengungkapakan berdasarakan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (25/9) lalu, diketahui ada 43 persen daerah yang tingkat kerawanannya tinggi terkait dengan pemutakhiran data pemilih. Selain itu, dia juga mengatakan ada 50 persen pemilih di Papua belum melakukan perekaman e-KTP.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Segera Perbaiki Gardu Induk Listrik di Kota Palu

Padahal, kata Titi, tidak boleh ada prosedur administrasi yang menghalangi warga negara untuk menyalurkan haknya untuk dipilih dan memilih. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomer 102 Tahun 2009.

"Dalam hal ini kami merasa ada kemendesakan yang harus kita carikan solusi mengakomodir pemilih yang sudah memiliki hak pilih tapi enggak punya e-KTP," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komisoner KPU Viryan Aziz mengungkapkan tengah mempertimbangkan rencana penggunaan Kartu Pemilih sebagai pengganti e-KTP di Pemilu 2019. Kartu Pemilih itu, kata Viryan, menjadi alternatif terkahir jika saat masa pemilihan pada 17 April 2019 masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Pasalnya, menurut dia, kekinian e-KTP masih menjadi syarat utama bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019. Alternatif untuk tetap mengakomodir hak pemilih yang belum memiliki e-KTP pun dirasa perlu dibuat.

"Kartu Pemilih opsi terakhir, kita terus berdoa berharap pemerintah menyelesaikan KTP elektronik. Karena begini, penyelesaian KTP elektronik itu bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pemilu. Tapi ini kan dalam konteks pembangunan nasional dan manfaatnya banyak sekali," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga: Tak Peduli Gempa Susulan, Mendagri Berangkat ke Palu Pagi Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI