KPU Pertimbangkan Kartu Pemilih Gantikan e-KTP di Pemilu 2019

Jum'at, 28 September 2018 | 23:33 WIB
KPU Pertimbangkan Kartu Pemilih Gantikan e-KTP di Pemilu 2019
Peluncuran tagline Pilkada 2018 dan Pemilu Serentak 2019 di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (27/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan rencana penggunaan Kartu Pemilih sebagai pengganti e-KTP di Pemilu 2019. Kartu Pemilih masih menjadi alternatif terakhir jika saat masa pemilihan masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP.

Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan perlu mempersiapkan instrumen pengganti e-KTP jika masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP pada saat hari pemungutan suara pada 17 April 2019 nanti.

Pasalnya, kata Viryan, saat ini e-KTP masih menjadi syarat utama bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Kendati begitu, Viryan berharap pemeritah dapat segera mungkin menyelesaikan proses pencetakan e-KTP. Sehingga, rencana penerbitan kartu pemilih sebagai pengganti e-KTP hanya menjadi alternatif terkahir.

Baca Juga: KPU Bolehkan Jokowi Bagikan Sepeda, Ini Alasannya

"Kartu Pemilih opsi terakhir, kita terus berdoa berharap pemerintah menyelesaikan KTP elektronik. Karena begini, penyelesaian KTP elektronik itu bukan hanya semata-mata untuk kepentingan pemilu. Tapi ini kan dalam konteks pembangunan nasional dan manfaatnya banyak sekali," kata Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018) malam.

Selain itu, Viryan menuturkan alternatif lain juga bisa dilakukan untuk menjawab persoalan tersebut. Salah satunya melakukan terobosan hukum untuk mengubah ketentuan Pasal 348 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur terkait aturan yang menjadikan kepemilikam e-KTP sebagai syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019.

Namun jika terobosan hukum itu tidak memungkinkan, maka kata Viryan penerbitan Kartu Pemilih menjadi alternatif untuk menggantikan e-KTP. Menurutnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nantinya yang akan berwenang untuk menerbitkan Kartu Pemilih itu.

"Kita melihat sekarang dokumen yang dapat menjangkau warga itu Kartu Pemilih. Kenapa? Kartu Pemilih ini bisa dikeluarkan melalui kerjasama antara KPU dan Bawaslu," pungkasnya.

Baca Juga: Dibolehkan KPU, Jokowi Kembali Bagi-bagi Sepeda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI