Suara.com - Maskapai penerbangan Lion Air membatalkan sejumlah penerbangan, dan melakukan penjadwalan ulang ke sejumlah wilayah di Indonesia hingga Sabtu (29/9) besok.
Hal tersebut dilakukan akibat dampak gempa bumi yang terjadi di Kota Palu dan Donggala Sulawesi Tengah, serta Mamuju Sulawesi Barat, Jumat (28/9/2018) sore.
Berdasarkan pernyataan resmi Lion Air grup yang diterima Suara.com, Jumat malam, sejumlah maskapai di bawah naungan Lion Air grup seperti Lion Air, Wings Air dan Batik Air juga melaporkan status pembatalan penerbangan.
Pembatalan itu dilakukan setelah Bandar Udara Sis Al-Jufri Palu, resmi ditutup sementara sejak Jumat pukul 18.20 WITA hingga SAbtu malam pukul 19.20 WITA.
Baca Juga: Bandara Sam Ratulangi Manado Tak Terdampak Gempa Palu
Berikut daftar penerbangan yang dibatalkan pada Jumat dan Sabtu:
Jumat
- Lion Air JT-780 Makassar ke Palu
- Lion Air JT-820 Soekarno-Hatta, Tangerang ke Palu
- Lion Air JT-858 Balikpapan ke Palu.
Sabtu
- Lion Air JT-781 Palu ke Makassar
- Lion Air JT-681 Palu ke Surabaya
- Lion Air JT-859 Palu ke Balikpapan
- Lion Air JT-852 Makassar ke Palu
- Lion Air JT-855 Palu ke Makassar
- Lion Air JT-720 Soekarno-Hatta, Tangerang ke Palu
- Lion Air JT-723 Palu ke Soekarno-Hatta, Tangerang
- Batik Air ID-6230 Makassar ke Palu
- Batik Air ID-6231 Palu ke Makassar
- Batik Air ID-7585 Soekarno-Hatta, Tangerang ke Palu
- Batik Air ID-6561 Palu ke Soekarno-Hatta, Tangerang
- Wings Air IW-1147 Luwuk ke Palu
- Wings Air IW-1142 Palu ke Ampana
- Wings Air IW-1143 Ampana ke Palu
- Wings Air IW-1146 Palu ke Luwuk
- Wings Air IW-1192 Gorontalo ke Palu
- Wings Air IW-1154 Palu ke Toli-Toli
- Wings Air IW-1155 Toli-Toli ke Palu
- Wings Air IW-1158 Palu ke Buol
- Wings Air IW-1159 Buol ke Palu
- Wings Air IW-1156 Palu ke Luwuk
- Wings Air IW-1157 Luwuk ke Palu
- Wings Air IW-1193 Palu ke Gorontalo.
“Atas hal itu, kebijakan menurut Standart Operation Procedure (SOP), kami menyediakan sejumlah fasilitas, antara lain yaitu pengembalian dana (refund),” kata manajemen Lion Air group dalam pernyataan tertulis.
Merujuk peraturan pemerintah untuk kondisi darurat, pengembalian dana itu juga dilakukan pemotongan biaya administrasi sebesar 10 persen dari harga tiket dasar.
Baca Juga: Rumah Satu Keluarga di Donggala Terseret Gelombang Tsunami
“Selain itu, ada pula fasilitas perubahan jadwal penerbangan dengan tanpa dikenakan biaya tambahan hingga akhir Oktober 2018.”