Kunjungan Ma'ruf ke Pesantren Tak Kampanye, Tapi ...

Jum'at, 28 September 2018 | 22:39 WIB
Kunjungan Ma'ruf ke Pesantren Tak Kampanye, Tapi ...
Cawapres KH. Ma'ruf Amin menghadiri deklarasi Perempuan IJMA di Rumah Aspirasi, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9/2018). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Johnny G. Plate mengklaim kunjungan yang dilakukan Ma'ruf ke beberapa pesantren merupakan kunjungan silaturahim perorangan. Johnny menolak kalau kunjungan tersebut disebut bagian dari kampanye Ma’ruf di Pilpres 2019.

Jhonny mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU dan Undang-undang ada larangan berkampanye di tempat ibadah ataupun tempat pendidikan.

"Tentu Kiai Ma'ruf ini harus dipisahkan antara kampanye dan kunjungan silaturahim. Kunjungan-kunjungan silaturahim ke pesantren adalah kunjungan peorangan di luar dari kategori kampanye. Sedangkan kalau kampanye harus memenuhi semua syarat PKPU dan UU dimana tempat ibadah rumah ibadah sekolah atau tempat pendidikan bukan dijadikan tempat kampanye," ujar Johnny di Posko Cemara, Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Pernyataan Johnny, menanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengingatkan seluruh pihak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah.

Baca Juga: Tim Prabowo Kumpul di Kediaman Djoko Santoso, Bahas Isu Ekonomi

Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini kemudian mengingatkan pimpinan lembaga negara yang menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan capres-cawapres untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

"Satu hal yang perlu diperhatikan pimpinan-pimpinan lembaga negara tidak boleh menggunakan kewenangan dan fasilitas negara untuk mengambil bagian dari kampanye termasuk dalam hal ini pemimpin atau pejabat-pejabat negara pimpinan lembaga tinggi negara DPR MPR dan seterusnya," kata dia.

Ia juga berharap kegiatan seperti sosialisasi MPR tidak disertakan kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pimpinan lembaga negara seperti DPR, MPR. 

"Apabila dalam sosialisasi MPR yang menggunakan dana negara APBN yang menyelip atau terselip di dalamnya atau terarah sedikit menyinggung dan berkaitan dengan kampanye pilpres , maka itu penyimpangan terhadap penggunaan dana negara dan fasilitas negara," tandasnya.

Baca Juga: Gempa dan Tsunami, Dunia Berdoa untuk Donggala

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI