Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang belum terbangun di Teluk Jakarta. Namun, Anies menyisahkan empat pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya lantaran sudah terdapat bangunan di atasnya.
Bangunan yang telah berdiri nantinya akan dikelola oleh pengembang dan sebagian oleh Pemprov DKI Jakarta. Lantas, berapa nilai aset di keempat pulau yang telah terbangun itu?
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, keempat pulau itu yakni Pulau C dan D dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT. Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra. Dua pulau diantaranya yakni C dan D sudah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta dan telah memiliki nilai cukup tinggi.
"Pulau C dan D itu nilai perolehannya memang sudah ada. Nanti dilihat dari nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dikali luas wilayahnya itu, nanti ketemu nilai perolehannya," kata Achmad kepada Suara.com, Jumat (28/9/2018).
Baca Juga: Gempa 7,7 SR, Air Laut Naik ke Daratan Kota Palu
Achmad menjelaskan, penghitungan itu hanya berlaku untuk nilai aset tanah di kedua pulau itu saja. Untuk nilai aset bangunan yang berada di atas pulau itu akan dihitung secara terpisah setelah keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Itu belum termasuk nilai bangunan. Mereka harus mengurus IMB-nya dulu kan. IMB-nya kelar baru muncul PBB atas tanah dan bangunan jadi nanti nilainya akan lebih tinggi lagi," ungkap Achmad.
Untuk diketahui, Pulau C memiliki luas area 276 ha sementara Pulau D memiliki luas area 312. Kedua pulau itu dipegang oleh pengembang swasta PT.Kapuk Naga Indah.
Sementara, Pulau G dipegang oleh PT Muara Wisesa Samudra dan Pulau N dipegang oleh PT Pelindo II. Kedua pulau ini belum memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sehingga belum menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta.