Suara.com - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus menegaskan, pemanfaatan lahan di 4 pulau reklamasi yang sudah terbangun, akan dikelola oleh para pengembang swasta.
Hal itu lantaran para pengembang keempat pulau telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).
Achmad mengatakan, dari keempat pulau terbangun, hanya dua pulau yang sudah menjadi aset milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Pulau C dan D dengan pengembang dari PT Kapuk Naga Indah (PT KNI).
Pengembang swasta anak dari perusahaan Agung Sedayu Group itu telah mengantongi HGB atas kedua pulau.
Baca Juga: Klaim Habib Rizieq Dilarang Keluar Arab, Ini Kecurigaan Fadli Zon
Sementara untuk Pulau G yang dipegang oleh OT Muara Wisesa Samudra dan Pulau N yang dipegang oleh BUMN PT Pelindo II, asetnya belum dimiliki oleh Pemprov DKI.
"Di atas pulau itu kan dimungkinkan ada HGB, Pulau C dan D HGB sudah dimiliki PT KNI. Kalau untuk pulau lainnya saya belum tahu, belum masuk aset Pemprov DKI," kata Achmad kepada suara.com, Jumat (28/9/2018).
Pada atas lahan Pulau D seluas 312 ha dan Pulau C seluas 276 ha itu, para pengembang memiliki 49 persen hak pengelolaan. Sementara 51 persen hak pengelolaan akan diberikan kepada Pemprov DKI, untuk dibangun fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Sesuai dengan peruntukan lahan dari Dinas Cipta Karya, ada zonasi tersendiri titik lokasi untuk bisnis, perumahan dan sebagainya yang akan dikelola oleh pengembang swasta. Sementara, Pemprov DKI akan memaksimalkan pembangunan untuk masyakarat di sisa lahannya.
"Tidak semuanya untuk bisnis. Mereka ada kewajiban yang harus diserahkan ke Pemprov DKI, sisanya terserah mereka sesuai peruntukan lahan," tutupnya.
Baca Juga: Rachmawati Sebut Kubu Jokowi Sudah Lama Gunakan Konsultan Asing
Sebelumnya, dari total 17 pulau reklamasi yang direncanakan, Anies telah mencabut izin pembangunan dan prinsip 13 pulau reklamasi belum terbangun di Teluk Jakarta.