Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan pejabat negara yang tidak menyerahkan surat salinan keterangan cuti saat kampanye di hari kerja kepada KPU akan dikenakan sanksi. Ia menyebut hal itu masuk dalam kategori pelanggaran kampanye dan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu pelanggaran kampanye. Bawaslu nanti yang menangani. Kita hanya menyusun regulasi ini saja. Ini regulasi tentang kampanye. Tetapi efektifitas regulasi ini pengawasannya tentu saja menjadi ranah Bawaslu," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
Terkait hal itu, Wahyu mengatakan pihaknya tidak akan secara aktif menagih surat salinan keterangan cuti kepada pejabat negara yang menjadi juru kampanye pasangan capres - cawapres Pilpres 2019. Ini dikarenakan aturan tersebut sudah diserahkan KPU secara formal dan informal kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik, capres dan cawapres, maupun calon anggota DPD.
"Karena mereka sudah tahu kan, kita tidak dalam posisi progres aktif untuk ini ‘kapan bapak mau kampanye?' kan nggak seperti itu. Kita dalam posisi menunggu (surat salinan keterangan cuti)," jelasnya.
Baca Juga: Analis: Kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta Sudah Salah Sejak Awal
Sebelumnya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengkritik terkait bergabungnya 15 Menteri Kabinet Kerja yang masuk dalam daftar tim sukses Jokowi - Ma'ruf Amin.
Muzani mengatakan, seharusnya seorang menteri bisa berkomitmen dengan tugasnya yang sudah tertuang dalam undang-undang. Tak hanya menteri, Muzani pun menyinggung beberapa kepala daerah yang sempat mendeklarasikan diri mendukung salah satu kandidat di Pilpres 2019.
Sementara, menurut peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomer 7 Tahun 2017, Pasal 302 ayat 1 menjelaskan, "Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat 3 huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti".
Pasal 303 ayat 1, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksid dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti".
Sedangkan berdasarkan PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, pada Pasal 75 ayat 1 menerangkan: “Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan Kampanye,”.
Baca Juga: 4 Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun Akan Dimiliki Pemprov DKI