Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu proses penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas 2 pulau reklamasi reklamasi terbangun. Yakni Pulau G dan Pulau N. Usai HPL itu diterbitkan. Maka pengelolaan kedua pulau akan menjadi kewenangan Pemprov DKI sepenuhnya.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan dari total 4 pulau reklamasi terbangun, ada dua pulau lainnya yang sudah menjadi milik Pemprov DKI yakni Pulau C dan Pulau D. Proses penerbitan HPL untuk Pulau G dan N akan segera dilakukan agar proses pemanfaatan lahan bisa dijalankan.
"Kalau yang sudah tercatat di kita itu ada dua, Pulau C dan Pulau D saja, HPL-nya sudah ada. Yang lainnya HPL- nya belum ada, belum diproses," kata Achmad kepada Suara.com, Jumat (28/9/2018).
Achmad menjelaskan, salah satu syarat agar HPL bisa segera diterbitkan adalah sudah ada lokasi terbangun secara fisik. Untuk kedua Pulau yakni Pulau G dan Pulau N baru ada izin prinsipnya saja, berbeda dengan Pulau C dan D yang telah lengkap hingga telah terbit HPL-nya.
Baca Juga: Cabut Izin, Anies Kebut Pembahasan Ranperda Pulau Reklamasi
"Kalau yang selain Pulau C dan D kan baru izin prinsip dan apalah itu udah, kewajiban juga sudah dilaksanakan. Saya nggak begitu mendalami," ungkap Achmad.
Achmad sendiri mengakui belum meninjau secara langsung Pulau G dan Pulau N sehingga tidak mengetahui secara persis seperti apa bentuk fisiknya. Meski demikian, Achmad menegaskan, pihaknya akan mendorong agar penerbitan HPL bisa terlaksana sehingga Pemprov DKI memiliki kewenangan sepenuhnya atas pulau itu.
"Masalahnya saya kalau Pulau G dan N belum meninjau secara langsung lokasinya dimana. Tapi, nanti akan di-HPL-kan dulu atas nama Pemprov DKI, semuanya kan atas nama aset DKI," tutupnya.
Sebelumnya, dari total 17 pulau reklamasi yang direncanakan, Anies telah mencabut izin pembangunan dan prinsip 13 pulau reklamasi belum terbangun di Teluk Jakarta. Sementara, ada empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra.
Baca Juga: Anies Cabut Izin Pulau Reklamasi, DPRD: Semoga Tak Gaduh