Suara.com - Advokat Lucas kembali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengabulan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski batal memberikan keterangan, Lucas menyampaikan surat batal hadir ke KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut ketidak hadiran advokat Lucas lantaran telah mengirim surat ke penyidik KPK.
"Berhalangan hadir (advokat Lucas). Tadi ada yang mengantar surat ke KPK," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018).
Namun Febri tak menjelaskan secara rinci ketidakhadiran Lucas dalam pemeriksaan penyidik KPK.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Kapolres Tulungagung Alami Luka Kepala Terbuka
Lucas pun telah resmi dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK. Lucas dicekal selama enam bulan bersama satu saksi dari pihak swasta bernama Dina Soraya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan bos Lippo Group Edy Sindoro sebagai tersangka.
Keterangan Lucas diperlukan penyidik untuk mencari informasi keberadaan tersangka Edy Sindoro yang berada di luar negeri.
"Dalam konteks kasus ini, dua orang tersebut perlu diklarifikasi terkait pengetahuan mereka tentang keberadaan tersangka ES (Edy Sindoro) di luar negeri, termasuk apakah mengetahui perpindahan tersangka ES," tutup Febri.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Kapolres Tulungagung Membaik Setelah Operasi
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Namun, setelah beberapa kali dipanggil, Eddy tidak pernah hadir, karena belum diketahui keberadaannya. Dikabarkan, Eddy Sindoro masih berada di luar negeri.