Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan pemberian sepeda saat Presiden Jokowi menghadiri acara sudah menjadi tradisi Capres petahana.
Meski demikian, Karding menyerahkan pada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu apabila menganggap bagi-bagi sepeda yang dilakukan Presiden Jokowi dilarang saat masa kampanye di Pilpres 2019.
"Kalau Pak Jokowi tradisinya memang dari dulu, jadi itu tradisi kepemimpinan beliau. Jadi itu diserahkan kepada KPU dan Bawaslu saja," kata Karding di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat (28/9/2018).
Seperti diberitakan, Presiden Jokowi kembali membagikan sepeda saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (27/9/2018), setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara kebiasaan memberikan pertanyaan berhadiah sepeda pada hadirin.
Baca Juga: Positif Nyabu, Politisi Demokrat Tak Bisa Langsung Rehabilitasi
Karding mempersilahkan KPU dan Bawaslu untuk menentukan apakah Jokowi boleh atau harus menghentikan tradisi bagi-bagi sepedanya. Kalau tidak ada peraturan tertulis yang melarang Jokowi membagikan sepeda kepada masyarakat, Karding meminta KPU dan Bawaslu untuk tidak memaksa melarang karena ada desakan dari kubu sebelah.
"Kalau itu dianggap tidak boleh, disampaikan kepada Pak Presiden, 'pak itu tidak boleh, jangan'. Tapi kalau boleh, jangan dilarang juga, dilarang karena hal-hal apalagi karena desakan dari paslon tertentu, nggak boleh," kata Sekjen PKB itu.