Cabut Izin, Anies Kebut Pembahasan Ranperda Pulau Reklamasi

Jum'at, 28 September 2018 | 15:38 WIB
Cabut Izin, Anies Kebut Pembahasan Ranperda Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menargetkan ranperda pulau reklamasi selesai secepatnya. (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya sedang melakukan percepatan dalam membahas rancangan peraturan daerah atau ranperda mengenai pemanfaatan 4 pulau reklamasi terbangun. Anies menargetkan, ranperda bisa selesai dalam waktu cepat.

Meskipun proses pembuatan ranperda dikebut, Anies mengakui proses pengerjaan tetap dilakukan secara maksimal alias tidak setengah-setengah. Pasalnya, hasil implementasi dari perda itu nanti akan memiliki dampak jangka panjang.

"Untuk pengaturan zonasi wilayah, pantai pesisir dan pulau-pulau kecil sekarang sedang kita susun. Harapannya ini bisa selesai cepat, tapi kita tidak ingin tanggung," kata Anies Baswedan saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Ia menjelaskan, dalam menyusun ranperda pihaknya tidak ingin hanya sekadar merevisi satu atau dua pasal saja. Nantinya, pihaknya akan membuat terlebih dahulu peta pemanfaatan 4 pulau reklamasi kemudian akan disampaikan kepada warga pesisir agar memahami secara persis pemanfaatan lahan sesuai dengan kebutuhan warga.

Baca Juga: Tega Banget Gading Marten, Anaknya Dibilang Ganjelan Lemari

Rencananya, arah pemanfaatan keempat pulau reklamasi itu akan ditujukan sebagai fasilitas publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Seluruh rencana zonasi seperti penempatan zona perumahan, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru hingga zona hiburan akan terpampang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019.

"Kawasan-kawasan itu ingin kita manfaatkan untuk akses publik. Nanti yang pulau dan zonasi peruntukan akan dimasukan kedalam RTRW tahun depan, nanti akan diatur," Anies menjelaskan.

Sebelumnya, dari total 17 pulau reklamasi yang direncanakan, Anies telah mencabut izin pembangunan dan prinsip 13 pulau reklamasi belum terbangun di Teluk Jakarta. Sementara, ada empat pulau yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI