Polisi Tunggu Putusan MA Soal Peniadaan Sidang Pelanggar e-TLE

Jum'at, 28 September 2018 | 15:29 WIB
Polisi Tunggu Putusan MA Soal Peniadaan Sidang Pelanggar e-TLE
Pekerja memasang CCTV di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Lalu Lintas Polda Metro Jaya Yusuf masih menunggu keputusan Mahkamah Agung apakah menyetujui atau tidak usulan peniadaan sidang bagi pelanggar sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang eletronik. 

"Masih proses itu, kita masih proses. Masalah untuk pelanggar itu kalau sudah membayar denda tidak perlu disidang lagi," kata Yusuf saat dikonfirmasi Jumat (28/9/2018). 

Terkait penindakan tilang tanpa sidang, Yusuf berharap MA dapat mengabulkan hal yang diusulkan polisi.

"Mudah-mudahan secepatnya bisa," kata dia. 

Baca Juga: Tak Mau Ada Spekulasi, BIN Minta Habib Rizieq Selesaikan Masalah

Terkait usulan peniadaan sidang, kata Yusuf, bakal diterapkan terhadap pengemudi yang melanggar lalu lintas melalui hasil foto yang terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar Jalan Jenderal Sudirman dan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurutnya, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas sesuai bukti di CCTV.

Yusuf menyampaikan, kalau selama 14 hari tidak ada respon, polisi akan langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik pelanggar tersebut. 

"Kemudian nanti pada saat mereka membayar pajak , membayar pengesahan itu ya, jadi mereka mau tidak mau harus buka blokir. Kalau buka blokir kan haris bayar tilang dulu," kata dia. 

Seperti diberitakan, penerapan e-TLE ini akan diujicobakan pada 1 Oktober 2018 mendatang. Polisi telah memasang dua unit CCTV pabrikan China di kawasan M. H. Thamrin dan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Anies Pertimbangkan Lanjutkan Mega Proyek Great Sea Wall

Selama satu bulan tahap uji coba polisi belum melakukan penindakan tilang kepada para pelanggar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI