Miris, Ratusan Galon Mimum Berisi Air Sumur Dijual di Tangerang

Jum'at, 28 September 2018 | 13:52 WIB
Miris, Ratusan Galon Mimum Berisi Air Sumur Dijual di Tangerang
Pengoplosan galon dengan air mineral. (Suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Sektor Jatiuwung menangkap pelaku pengoplosan air minum mineral terkenal. Pelakuk mengganti air dalam galon air mineral dengan air sumur.

Polisi Jatiuwung menggerebek lokasi pengoplosan air mineral dengan air sumur itu di kawasan Perumahan Garden City Gerbang Raya, RT 7/25, Periuk, Tangerang.

Dengan pengoplosan itu, pelaku untung Rp 90 juta perbulan. Dalam penggerebekannya polisi menangkap empat pelaku yang merupakan pemilik dan karyawan yakni, S, A, STS, J dan E (berstatus daftar pencarian orang).

"Pemilik yang berinisial E berhasil melarikan diri usai kita gerebek di kawasan Periuk. Namun, empat lainnya berhasil diamankan saat hendak mendistribusikan air galon ke beberapa lokasi di wilayah Tangerang," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro, Jumat, (28/9/2018).

Baca Juga: Kasihan, Sandal Herjunot Ali Dicuri saat Salat Jumat

Harga dari galon oplosan ini pun hanya dibanderol Rp 3 ribu. Para perannya, E akan berada di kawasan Kampung Doyong RT.04 RW.05 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Tangerang. Kemudian, galon yang sudah terisi air sumur akan diantar ke perumahan Garden City, untuk dilakukan pemasangan tutup galon oleh S, A dan J yang dilanjut, pendistribusian oleh STS menggunakan mobil pickup.

"Sehari mereka bisa produksi mulai 100 hingga 150 galon perhari," ujarnya.

Menggunakan merk ternama yakni, 2Tang tersebut, hasil oplosan galon yang dilakukan warga asli Tangerang ini laris manis lantaran, keaslian dari tutup dan galon yang disalurkan oknum 2Tang pada para sindikat.

"Ini masih kita terus lakukan pengejaran," ungkap Eliantoro.

Akibat perbuatan para pelaku dijerat perlindungan konsumen sebaggimana dimaksud dalam pisal 62 UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang pedindungan konsumen dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Tindak Tegas Joki dan Pengacau CPNS 2018

Kontributor : Anggy Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI