Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih rencana kembali mencicil uang suap proyek PLTU Riau-1 untuk dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu, disampaikan Kuasa Hukum Eni, Fadli Nasution kliennya berencana mengembalikan uang sebesar RP500 Juta. Di mana Eni diduga menerima uang untuk memuluskan proyek PLTU Riau-1 dari Perusahaan Blackgold Natural Resources Limited.
Eni mendapatkan Rp6,25 miliar dari Johannes B. Kotjo
"Bu Eni akan memenuhi janjinya melakukan cicilan pengembalian tahap kedua sebesar Rp 500 juta kepada KPK," kata Fadli dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018).
Baca Juga: KPK Mulai Garap Pengakuan Eni Pernah Bertemu Airlangga
Sebelumnya, Eni telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta, kepada penyidik. Uang tersebut merupakan suap memuluskan perusahaan Blackgold menggarap proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.