Suara.com - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) dan tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Habib Rizieq Syihab ramai dikabarkan dicekal dan dilarang keluar oleh otoritas pemerintah Arab Saudi. Maraknya kabar tersebut mendapat perhatian khusus dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi.
KBRI Riyadh menyatakan akan memberikan pendampingan terhadap WNI yang ada di Arab Saudi termasuk bagi Habib Rizieq jika mengalami masalah hukum di Arab Saudi.
Menanggapi kabar soal pencekalan Rizieq Syihab itu, KBRI di Riyadh menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima nota diplomatik dari Kementrian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut.
Berikut isi siaran pers yang dari Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Kerajaan Arab Saudi (KAS) dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel yang diterima Suara.com pada Jumat (28/9/2018):
Baca Juga: Honda Tampilkan Jet Darat di Paris Motor Show 2018
Sebagai Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Arab Saudi (KAS) dan OKI, sekaligus sebagai pelayan WNI yang berada di Arab Saudi perlu menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kami sejak bertugas memiliki empat jargon kerja 1. Service Commitment (komitmen melayani) 2. Soul of Togetherness (kedepankan jiwa kebersamaan) 3. Excellence in service (maksimal dalam bekerja) dan 4. One Team one Dream (Satu tim satu cita-cita). Prinsip-prinsip utama tersebut diejawantahkan di lapangan dengan semangat 1. Kami datang untuk melayani bukan untuk dilayani 2. Kami datang untuk kepentingan WNI dan NKRI dan 3. Kami datang bukan untuk pamer jas dan dasi. KBRI Riyadh juga sudah mewakafkan diri untuk siap melayani semua WNI yang ada di Kerajaan Arab Saudi baik yang tinggal tetap di Saudi ataupun yang tinggal sementara dan juga WNI yang sedang berkunjung tanpa melihat suku, ras, agama, marga, mazhab dan partai apapun.
2. Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan seorang WNI a/n Mohammad Rizieq Syihab (MRS, nama sesuai pasport) no passport B-3260997, kami tegaskan bahwa sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut.
3. KBRI Riyadh sebagai lorong komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi sama sekali tidak pernah menerima Nota ataupun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, Ka-Bin dan Pejabat Tinggi yang lain terkait keberadaan MRS di Arab Saudi. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menghargai rambu-rambu politik Luar Negeri Non-Interference (‘adamu at-tadahhul /tidak intervensi) urusan dalam negeri Arab Saudi. KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi.
4. Segala tindakan yang dilakukan oleh pihak KAS terdahap ekspatriat dari negara manapun yang berada di wilayah Arab Saudi merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak KAS dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya. Ekspatriat yg berada di wilayah KAS wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah KAS. Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi.
Baca Juga: Istri Hamil, Raditya Dika Tak Sabar Jadi Hot Daddy
5. Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kemenlu Arab Saudi. Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan baik langsung maupun via medsos sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (Nota Kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran. MOU tersebut ditandatangani ketika Raja Salman berkunjung dalam sebuah historical visit ke Indonesia selama 12 hari awal 2017 yang lalu.