Simpan Ratusan Meterai Palsu, 2 Warga Padang Terancam 9 Tahun Bui

Jum'at, 28 September 2018 | 10:35 WIB
Simpan Ratusan Meterai Palsu, 2 Warga Padang Terancam 9 Tahun Bui
Ilustrasi polisi tangkap pembuat materai palsu [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus dua tersangka bernama Hendra dan Jufrimal lantaran mengedarkan meterai palsu yang jumlahnya mencapai 500 buah. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran meterai palsu di kawasan Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruk Rozi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Hendra di kawasan Penggangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (26/9/2019) malam.

"Dari penangkapan Hendra, kami berhasil mengamankan 10 lembar meterai palsu yang berisi 500 keping dengan nominal Rp6 ribu," kata Faruk di Jakarta, Jumat (28/9/2018).

Dari hasil interogasi terhadap Hendra, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan akhirnya bisa menangkap satu pelaku lain yakni Jufrimal. Ia ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Taman Malaka Selatan, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Selalu Disindir Raja Juli, Gerindra: Cari Sensasi Terus

"Kemudian kedua tersangka tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.

Terkait pengungkapan kasus ini, kedua warga asal Padang, Sumatera Barat ini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sebagaimana Pasal 257 KUHP tentang Pemalsuan Meterai dan Merek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI