Menristekdikti Larang Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilpres 2019

Jum'at, 28 September 2018 | 07:16 WIB
Menristekdikti Larang Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilpres 2019
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan dengan tegas bahwa kampus di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) tidak boleh dijadikan tempat kampanye pemilihan umum dan Pilpres 2019.

Mohammad Nasir menjelaskan jika kampus harus bersih dari kegiatan politik. Sehingga tidak boleh dipakai berkampanye untuk calon presiden dan wakil presiden.

"Kampus tidak boleh jadi sarana politik dan harus steril dari semua kegiatan politik, sehingga tidak boleh digunakan untuk kampanye pemilihan presiden dan calon legislatif pada Pemilu 2019," katanya usai meresmikan "grounbreaking" di Universitas Jember, Jawa Timur, Kamis (27/9/2018).

Menurutnya pihak Kemenristekdikti masih memberikan toleransi kepada kampus yang menyelenggarakan kegiatan akademis dengan mengundang semua kandidat capres-cawapres yang ada, namun pada prinsipnya tidak boleh kampus digunakan untuk tempat kampanye.

Baca Juga: Maruf Amin Datang ke Kampus, Bawaslu Periksa Rektor Untirta

"Kalau seluruh pasangan capres-cawapres diundang dan datang semuanya, maka kami akan memberikan toleransi. Namun kalau tidak, hanya mengundang salah satu pasangan calon maka tidak boleh," tuturnya.

Ia menegaskan, apabila diketahui perguruan tinggi atau kampus dijadikan sarana kampanye, maka pihak Kemenristekdikti tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif sesuai dengan aturan.

"Sanksinya pasti ada yakni administrasi untuk lembaga pendidikannya dan untuk rektor yang memfasilitasi kampanye di kampus maka akan diberikan sanksi teguran secara tertulis," ujarnya.

Nasir juga mengingatkan bahwa rektor dan dosen sebagai aparatur sipil negara (ASN) di perguruan tinggi harus netral dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dan Pemilu Legislatif 2019.

"Rektor dan dosen yang menjadi ASN tidak boleh berpolitik dan tidak boleh jadi tim suskes karena hal itu berdasarkan undang-undang," ucap Nasir yang juga menjabat Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) itu.

Baca Juga: Rebutan Lahan Parkir di Kampus Sampai Ngaku Anak Pejabat

Sementara Rektor Universitas Jember Moh. Hasan saat dikonfirmasi terkait dengan pelarangan kampus sebagai tempat kampanye mengatakan Unej akan mengikuti arahan Kemenristekdikti mengenai larangan berpolitik di dalam kampus PTN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI