Suara.com - Aliansi Santri Indonesia melaporkan selebtwit Denny Siregar ke Bareskrim Polri atas postingan Denny di media sosial akun Twitter. Dia mengomentari video kasus pengeroyokan pendukung Persija, mendiang Haringga Sirila.
Laporan polisi dibuat oleh anggota Aliansi Santri Indonesia, Lukmanul Hakim. Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/1200/IX/2018/Bareskrim tertanggal 27 September 2018 itu, Lukmanul menuding Denny telah menyebarkan ujaran kebencian yang melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, 28 Ayat 2 Jo 45 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
"Kami melaporkan Saudara Denny Siregar ke Bareskrim karena ia telah menistakan agama dan melanggar UU ITE. Kami Aliansi Santri Indonesia sepakat untuk melaporkan hal ini agar memberikan efek jera kepada Denny Siregar," kata kuasa hukum Aliansi Santri Indonesia, Muhammad Fayyadh di Kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis (28/9/2018).
Dalam pelaporan tersebut, Fayyadh membawa tiga barang bukti berupa tangkap layar tiga postingan Denny Siregar yang dipermasalahkan.
Baca Juga: Insiden Haringga Sirla, Politisi Gerindra Minta Ketua PSSI Mundur
Fayyadh berharap polisi bisa menangani kasus ini dengan profesional. Selain itu, pihaknya juga meminta penyidik untuk mencari pelaku yang menyisipkan kalimat tauhid pada video pengeroyokan Haringga Sirila.
Cuitan akun Twitter Denny yang dipermasalahkan pihak Fayyadh yakni "Para supporter itu menghabisi seseorang sambil berdzikir Tiada Tuhan Selain Allah. Entah apa yang ada dalam pikiran mereka semua. Apa karena keseringan lihat ISIS menggorok manusia?". Selain itu "Berdzikir sambil menyiksa orang sampai mati itu hasil pendidikan radikalisme yang dipelihara selama sekian puluh tahun. Anak-anak itu di pendidikan agamanya selalu diajarkan ayat perang, bukan ayat kasih sayang. Masih bilang radikalisme itu tidak berbahaya?" (Antara)