Suara.com - Pendiri dan pemilik PT Cipta Mandiri Prima atau Columbia, Leo Chandra menyerahkan diri ke polisi, Kamis (28/9/2018). Dia sempat menjadi buronan kasus pembobolan 14 bank yang dilakukan induk perusahaan Columbia yakni PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP).
Setelah menyerahkan diri, Leo Chandra langsung diperiksa dan ditahan.
"Hari ini LC (Leo Chandra) menyerahkan diri dengan datang ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Polri sebelumnya telah mengirimkan surat cegah tangkal keluar negeri kepada pihak Imigrasi untuk Leo Chandra yang saat itu masih buron dan dua orang lainnya.
Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor SNP Terkait Kasus Pembobolan 14 Bank
Dengan ditahannya Leo Chandra saat ini, maka ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Lima diantaranya sudah ditahan lebih dulu yakni para pimpinan PT SNP diantaranya DS (dirut), AP (direktur operasional), RA (direktur keuangan), CDS (manajer akuntansi) dan AS (asisten manajer keuangan).
Penyidik kini masih mengejar dua buronan lainnya yakni anak Leo Chandra yang berinisial LD dan orang keuangan berinisial SL. Dalam kasus ini, pembobolan bank dilakukan oleh lembaga pembiayaan kredit PT SNP yang merupakan induk perusahaan PT Cipta Prima Mandiri (Columbia) terhadap 14 bank.
Modusnya, PT SNP mengajukan pinjaman kepada bank dengan jaminan piutang fiktif dari para konsumen Columbia.
Awalnya PT SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan fasilitas kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017 dengan plafon sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia.
"Fasilitas kredit yang disetujui kemudian digunakan untuk keperluan para pemegang saham dan grup perusahaan," kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.
Baca Juga: Panggil Dirut BTN, Komisi XI DPR Bahas Pembobolan Dana Nasabah
"'List' piutang pembiayaan itu fiktif sehingga tidak bisa ditagih dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan," tuturnya.