Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita dua bidang tanah (aset) milik mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulungagung Sutrisno yang kini berstatus tersangka korupsi kasus penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur tahun anggaran 2016-2018.
Proses penyegelan dilakukan langsung oleh penyidik KPK di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung dengan disaksikan perangkat desa setempat, Kamis (27/9/2018). Petugas KPK memasang segel berbentuk pelang yang ditancapkan di atas tanah aset yang disita.
Di sudut kiri atas pada plang tertera tulisan KPK dengan huruf cukup besar dan warna khas hitam kombinasi merah. Sementara di bawahnya terdapat keterangan bahwa "tanah dan bangunan ini telah di sita", lengkap dengan landasan hukum dilakukannya langkah penyitaan oleh komisi antirasuah.
"Penyitaan ini dilakukan KPK dengan disaksikan oleh pejabat berwenang dari Badan Pertanahan, aparat kepolisian, perangkat desa, serta perwakilan keluarga," kata Kepala Desa Jeli Hasan Malik dikonfirmasi usai penyegelan KPK.
Baca Juga: Dugaan Suap Edy Sindoro, KPK Lakukan Pencekalan ke Dua Orang
Dua bidang tanah yang disita terletak di daerah strategis, tepatnya di pinggir jalan alternatif yang menghubungkan Tulungagung dan Kediri. Kedua aset ini diatasnamakan orang lain oleh tersangka. Sesuai sertifikat, tanah diatasnamakan Dwi dan Harnadi.
Dwi merupakan seorang kontraktor yang juga teman Sutrisno. Sementata Hanadi adalah adik ipar Sutrisno. Kepala Desa Jeli Hasan Malik, mengaku tidak tahu persis detail pembelian kedua bidang tanah ini.
Hal ini dikarenakan proses jual beli tanah tidak melibatkan pihak desa secara langsung. Transaksi pembelian tanah ini langsung dilakukan di hadapan notaris.
"Berapa harganya atau luasnya kita tidak tahu, karena tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli," ujarnya.
Aset tersangka Sutrisno yang diatasnamakan orang lain tersebut informasinya dibeli saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Tulungagung, atau sekitar empat tahun lalu.
Baca Juga: Besok, Eni akan Cicil Pengembalian Uang Suap PLTU Riau-1 ke KPK
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yaitu Syahri Mulyo (SM), Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar (MSA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta serta Susilo Prabowo (SP), seorang kontraktor.