Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjadwalkan panggilan ulang terhadap advokat Lucas dan pihak swasta atas nama Dina Soraya pada Jumat (28/9/2018) besok. Keduanya akan diperiksa penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengabulan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap kedua saksi. Febri berharap keduannya bersikap koperatif.
"Surat panggilan sebagai saksi sudah dikirim pemyidik ke rumah dan kantor. Dijadwalkan besok, ada kebutuhan penyidikan untuk melakukan klarifikasi terkait beberapa informasi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Bos Lippo Group Edy Sindoro yang sudah sebagai tersangka. Namun keberadaan Edy menurut informasi berada di luar negeri.
Baca Juga: Anies Baswedan Cabut Izin Reklamasi, Bagaimana Prospek Saham PJAA
Selain itu, KPK sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Lucas dan Dina berpergian ke luar negeri.
Dalam pemeriksaan besok, Lucas dan Dina juga akan dimintai keterangan terkait sepengetahuan saksi tentang keberadaan tersangka Edy Sindoro yang berada di luar negeri.
"Dalam konteks kasus ini, dua orang tersebut perlu diklarifikasi terkait pengetahuan mereka tentang keberadaan tersangka ES (Edy Sindoro) di luar negeri, termasuk apakah mengetahui perpindahan tersangka ES," tutup Febri.