Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih bakal kembali mengembalikan uang suap proyek PLTU Riau-1 ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang suap itu diterima Eni dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B. Kotjo.
"Mungkin besok saya juga akan mengembalikan uang yang mungkin saya terima dari pak Johannes B. Kotjo," kata Eni di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Eni diduga mendapat Rp 6,25 miliar dari Johannes. Adapun total proyek tersebut senilai 900 juta US dolar.
Kepada wartawan, Eni belum mau menyebutkan nominal uang suap yang akan dikembalikan ke KPK pada Jumat (28/9/2018) besok.
Baca Juga: Jokowi dan Prabowo Bersaing Ketat Berebut Suara di Sumatera
"Belum, tunggu infonya besok yang pasti berusaha saya cicil dan Insya Allah semua yang pernah saya terima," ujar Eni
Untuk diketahui, Eni sebelumnya telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta kepada penyidik. Uang tersebut merupakan suap memuluskan perusahaan Blackgold menggarap proyek PLTU Riau-1.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Baca Juga: Jababeka Tertarik Garap Kawasan Industri Pelabuhan Kuala Tanjung