Suara.com - Annisa, pengendara mobil yang ditetapkan sebagai tersangka karena nekat menerobos iringan mobil Presiden Joko Widodo hanya dikenakan wajib lapor kepada polisi. Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus menyampaikan, Anissa sejauh ini masih kooperatif untuk menjalani proses hukum dalam kasus tersebut.
Dalam wajib lapor itu, Anissa terpaksa harus mondar-mandir ke kantor Satlantas Polres Metro Jakarta Timur setiap hari Senin dan Kamis selama proses penyidikan kasus tersebut.
"Iya kooperatif. Hari ini tadi datang," kata Agus saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (27/9/2019).
Namun, Agus tak menjelaskan secara rinci prosedur dalam wajib lapor tersebut yang diterapkan kepada Anissa. Dia hanya menyampaikan, Anissa hanya diminta untuk melaporkan kepada aparat hukum terkait statusnya sebagai tersangka
Baca Juga: Tak Ditahan, Anissa Si Penerobos Rombongan Jokowi Wajib Lapor
"Iya lapor aja ke petugas. Lapor saja seperti yang lain," kata dia.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Anissa sebagai tersangka terkait insiden penerobosan iringan-iringan mobil Presiden Jokowi. Polisi juga telah memulangkan Anissa usai diperiksa sebagai tersangka, Selasa (25/9/2018).
Dalam kasus ini, Anissa terancam hukuman penjara selama dua tahun sebagaimana Pasal 310 dan Pasal 311 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Anissa yang mengemudikan Suzuki Ignis B 2473 TOL ditangkap karena menerobos rombongan mobil Presiden Jokowi di sekitar tol Jagorawi, Jakarta Timur, Senin (24/9). Dari aksi nekatnya itu, seorang anggota polisi mengalami luka-luka saat hendak memberhentikan laju kendaraan yang ditumpangi Anissa. Dari hasil pemeriksaan, alasan Anissa menerobos iringan mobil Kepala Negara karena ingin secepatnya sampai ke kantor.
Baca Juga: Penerobos Rombongan Jokowi Positif Obat Penenang Benzo, Apa Itu?