Suara.com - Sebanyak 20 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) illegal dan 3 CPMI yang berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), karena adanya pemalsuan dokumen, berhasil diselamatkan.
Mereka mengalami penyekapan antara 1 minggu hingga 3 bulan oleh sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berinisial PT MDM di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Saat ini, mereka diamankan dan dititipkan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur, sebelum dipulangkan ke daerahnya masing–masing.
Sebelumnya, pada 24 September 2018, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) Pusat yang terdiri dari Kemen PPPA (melalui Kedeputian Perlindungan Hak Perempuan), BNP2TKI, Bareskrim, Kemnaker, dan Kemensos telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait laporan adanya penyekapan sekitar 50 orang perempuan CPMI oleh PT MDM di Ciracas, Jaktim.
Baca Juga: Usir Jenuh di Lokasi Syuting, Amanda Rawles Hobi Lakukan Ini
Hasil sidak menemukan adanya 36 CPMI di penampungan tersebut dan semuanya perempuan. Setelah itu, langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik PT Mangga Dua Mahkota.
"Sudah banyak CPMI yang bercerita kepada saya bahwa mereka seringkali bermasalah, karena PJTKI mengirim secara ilegal, dan akhirnya mereka di luar negeri mendapatkan masalah. Beberapa PJTKI juga menjanjikan pekerjaan yang bagus kepada para CPMI, namun kenyataannya sangat berbanding terbalik," ujar Menteri PPPA, Yohana Yembise lewat siaran pers yang diterima Suara.com.
Beranjak dari fakta tersebut Menteri PPPA Yohana menghimbau perempuan Indonesia jangan mau diperdaya dan menjadi korban perdagangan orang.
"Saya juga peringatkan kepada para PJTKI agar tidak mengorbankan perempuan Indonesia demi kepentingan kelompok tertentu. Jangan persiapkan mereka menjadi budak dan korban lagi di tanah orang. Sedangkan di Indonesia, para perempuan ini menjadi aset bangsa yang diberdadayakan," tegas Menteri Yohana Yembise.
Ia menambahkan bahwa telah terdapat peraturan yang melindungi para pekerja migran, yakni Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam peraturan tersebut dicantumkan sanksi bagi para pelaku, sindikat, dan mafia yang ingin memperdagangkan para perempuan pekerja migran.
Baca Juga: Jokowi akan Kasih Tugas Khusus ke Yenny Wahid
Beberapa CPMI mengaku, selama berada di penampungan PT MDM mereka mengalami pelanggaran hak, di antaranya dilarang keluar penampungan, bahkan beribadah dan mengontak keluarga.