Hentikan Reklamasi, Anies Juga Diminta Setop Proyek di 4 Pulau

Kamis, 27 September 2018 | 14:41 WIB
Hentikan Reklamasi, Anies Juga Diminta Setop Proyek di 4 Pulau
Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan menggelar kampanye bertajuk "Parade Nelayan Tolak Reklamasi". Kampanye itu digelar di Tempat Pelelangan Ikan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/2/2017)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) menyambut baik langkah gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. KNT meminta agar 4 pulau yang belum dicabut, juga turut dicabut izin pembangunannya.

Ketua KNT, Iwan menuturkan selaku nelayan tradisional, dia dan teman-teman nelayan lainnya menyambut baik langkah Anies yang telah mencabut izin pembanguanan 13 pulau reklmasi dari 17 pulau. Kendati begitu, dia justru mempertanyakan mengapa gubernur DKI Jakarta itu tidak mencabut keseluruhan izin pembangunan pulai reklamasi yang ada di Teluk Jakarta.

"Dengan adanya pencabutan izin pembangunan itu kami teman-teman nelayan tradisional menyambut baik. Tapi ada yang mengganjal, mengapa masih menyisakan empat pulau, lalu pulau yang tersisa itu untuk apa," kata Iwan saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/9/2018).

Untuk diketahui, gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Anies bahkan menyatakan siap menghadapi gugatan hukum dari siapapun yang merasa dirugikan atas pencabutan izin pulau reklamasi itu.

Baca Juga: Izin Dicabut, Anies Putuskan Tak akan Bongkar 4 Pulau Reklamasi

Ke-13 pulau tersebut yang izinnya dicabut adalah pulau A, pulau B dan pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Kemudian Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan Pulau F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H dipegang PT Taman Harapan Indah dan Pulau I PT Jaladri Kartika Pakci.

Sementara, ada 4 pulau sudah dibangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N dipegang oleh PT Pelindo II. Keempat pulau terbangun ini akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI