Izin Dicabut, Anies Putuskan Tak akan Bongkar 4 Pulau Reklamasi

Kamis, 27 September 2018 | 14:19 WIB
Izin Dicabut, Anies Putuskan Tak akan Bongkar 4 Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018). (Suara.com/Chyntia Sami B)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, pihaknya tidak akan membongkar 4 pulau reklamasi. Hal itu lantaran dampak kerusakan lingkungan akibat pembongkaran sangat besar.

Anies mengatakan, keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau C dan D yang dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT Pelindo II dan Pulau G yang dipegang PT Muara Wisesa Samudra. Jika pembongkaran tetap dilakukan di keempat pulau itu maka akan menimbulkan dampak lingkungan yang sangat luar biasa.

"Tidak ada rencana pembongkaran, karena kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan 310 hektar tanah dibongkar, tanahnya di kemanakan?," kata Anies saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

Anies menjelaskan, 4 pulau itu nantinya akan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta. Pengelolaan dan pemanfaatan keempat pulau itu akan menyesuaikan dengan aturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Juga: Korban Kebakaran Pipa Gas PGN Palembang: Api Melingkari Saya

"Tergantung rencana tata kota, di sinilah pentingnya menyusun pemanfaatannya. Misalnya di mana jalannya, perumahan, tempat perkantoran, itu yang akan kita susun," ungkap Anies.

Menurut Anies, selama ini proses pembangunan seringkali tidak mengindahkan rencana zonasi wilayah yang ada. Hal itulah yang ingin dihindari Anies sehingga ia ingin melakukan pembangunan sesuai dengan aturan yang ada.

"Jadi sesuai dengan aturan yang ada rencana zonasi wilayah, rencana tata ruang dibuat dulu baru kemudian melangkah ke proses pembangunan," imbuh dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI