Advokat KSTJ ke Anies: Cabut Izin Tidak Cukup Hentikan Reklamasi

Kamis, 27 September 2018 | 14:04 WIB
Advokat KSTJ ke Anies: Cabut Izin Tidak Cukup Hentikan Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau uji coba dan mengecek Light Rapid Transit (LRT) yang telah diujicoba sejak 21 Agustus di Stasiun Velodrome, Jakarta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta dirasa belum cukup oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Advokat KSTJ Tigor Hutapea menyebut pengembang reklamasi di Teluk Jakarta masih ada peluang mengajukan izin baru.

Meski demikian, Tigor mengapresiasi langkah Anies untuk menyelamatkan Teluk Jakarta dengan mencabut izin 13 pulau reklamasi.

"Langkah Anies untuk menghentikan reklamasi, mencabut izin itu sudah tepat. Tapi itu tidak cukup untuk menghentikan reklamasi karena kan masih bisa orang mengajukan izin baru lagi," kata Tigor saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).

Menurut Tigor, setelah izin pengembang dicabut, maka masih ada peluang bagi para pengembang untuk kembali mengajukan izin baru. Alhasil, proses pembangunan pulau reklamasi masih bisa berpotensi dilanjutkan.

Baca Juga: Pipa Gas PGN yang Terbakar di Palembang Dekat Rumah Sakit

Tigor pun meminta kepada Pemprov DKI untuk memperkuat aturan larangan reklamasi melalui dua raperda yang sedang dibahas, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Pantura. Kedua Raperda itu harus menjadi dasar untuk melakukan pembangunan baik di darat maupun laut.

"Jadi dalam Perda yang nanti disahkan harus memuat tidak boleh reklamasi, maka tidak ada peluang bagi pengusaha, bagi siapapun untuk mengajukan izin baru," ujar Tigor.

Dengan adanya aturan yang jelas dalam perda mengenai larangan reklamasi, maka hal itu akan mengurangi potensi pembangunan reklamasi. Sehingga jika nanti Anies sudah turun dari jabatannya sebagai gubernur dan digantikan oleh orang lain, aturan itu tetap berlaku.

"Gubernur berganti pun, itu ketika ada perda itu juga dia tidak bisa macam-macam gitu. Jadi sudah terkunci dia di situ. Itu harus dilakukan tidak hanya sekadar cabut izin," tutupnya.

Baca Juga: Ini Dia, Mobil Kepresidenan Donald Trump versi Terbaru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI