Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan bekas perkara Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di pengadilan.
Hal itu, setelah mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (27/9/2018).
Tasdi merupakan tersangka suap karena diduga menerima Rp 100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018.
Pantauan suara.com, Tasdi ketika keluar dari gedung KPK tampak mengangkat tangan kanannya dengan memberi salam metal kepada para awak media.
Baca Juga: 12 Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Gardu Tol Pejompongan
Tasdi juga memakai rompi tahanan KPK dan menyampaikan bahwa dirinya usai menjalani pemeriksaan.
"Hari ini sudah masuk tahap pelimpahan, akan menjalani sidang," kata Tasdi, di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidikan untuk tersangka Tasdi telah usai dilakukan. Tasdi telah menandatangi berkas perkara yang diberikan penyidik KPK.
"Penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Purbalingga," ujar Febri.
Febri mengatakan Tasdi akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Baca Juga: Isu Berduaan Bareng Cewek di Kamar, Ifan Seventeen Angkat Bicara
"Rencanakan tersangka (Tasdi) sidang di PN Tipikor Semarang," tutup Febri.
Selain Tasdi, KPK sudah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Purbalingga Hadi Iswanto. Ia diduga sebagai penerima suap.
Sementara Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan, ketiganya dari pihak swasta, menjadi tersangka pemberi suap.