Suara.com - Dua pelajar dibekuk aparat Polsek Medan Kota karena menjual seorang perempuan kepada lelaki hidung belang di salah satu hotel Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Kota Komisaris (Pol) Revi Nurvelani menjelaskan, kedua pelajar yang melakukan tindak pidana perdagangan manusia ini (human trafficking) ditangkap, setelah petugas mendapatkan informasi tentang transaksi melanggar hukum tersebut.
”Dua tersangka itu berinisial MAS (18) dan NY (18), yang keduanya masih berstatus pelajar,” ungkapnya seperti diberitakan Medan Headlines—jaringan Suara.com, Kamis (27/9/2018).
Setelah mendapat informasi itu, polisi menyaru dan menanyakan berapa harga kepada pelaku untuk menjebaknya.
Baca Juga: Kebakaran Gardu Tol Pejompongan Diduga Akibat Korsleting Listrik
Setelah ada kesepakatan tersebut, akhir petugas yang menyamar menyepakati harga penjualan perempuan.
”Kedua pelaku membanderol korban seharga Rp 12 juta,” jelasnya.
Saat pelaku dan korban berinisial SC datang ke hotel, polisi langsung menangkap mereka.
”Saat kami bekuk pelaku dan korbannya, pelaku kemudian mengakui perbuatannya,” ungkap Revi.
Kekinian, ketiganya masih berada di Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: SPEKTRA Meriah Beri Promo Spesial Rp 0 untuk Warga Bogor
“Dari tangan mereka, polisi juga menyita barang bukti dua unit telepon genggam dan dua sepeda motor dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku itu,” pungkas Revi.
Berita ini kali pertama diterbitkan MedanHeadlines.com dengan judul “Jual Wanita Seharga Rp 12 Juta, Dua Pelajar Diringkus Polisi”