Suara.com - Anggota DPRD Partai Demokrat asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Oktavianus Holo bakal menjalani rehabilitasi setelah berstatus sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Alasan polisi merehabilitasi Oktavianus karena dianggap sebagai pengguna.
"Kemungkinan sih akan kita rehab karena kan statusnya dia pengguna bukan bandar," kata Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/9/2018).
Arif mengatakan, keluarga juga sudah melayangkan permohonan kepada polisi agar Oktavianus direhab. Permintaan itu dilakukan saat keluarga menjenguk Oktavianus pada Rabu (26/9/2018) malam.
"Dari keluarga sih sudah minta biar direhab," kata dia.
Baca Juga: Politisi Hanura Ngaku Diteror, Ruhut Paham Rekam Jejak Prabowo
Meski ada rencana Oktavianus akan direhab, polisi masih menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait proses assessment terhadap Oktavianus.
"Ya nanti kita lihat aja ya prosedurnya bagaimana. Kalau kejaksaan oke, ya kita assessment," tandas Arif.
Sebelumnya, polisi meringkus Oktavianus saat mengonsumsi sabu bersama seorang wanita berinisial HH (23) di salah satu hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (24/9). Penangkapan ini bersamaan dengan agenda Oktavianus yang sedang berdinas menghadiri kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, polisi juga turut meringkus pelaku berinisial UR yang diduga berperan sebagai pemasok sabu yang dikonsumsi Oktavianus. Dari pengembang penyidikan, polisi juga telah meringkus bandar berinisial IY terkait kasus narkoba tersebut.
Baca Juga: Tiket Pembukaan Asian Para Games Sudah Terjual 10 Ribu Lembar