Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan bos Lippo Group, Edy Sindoro agar kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edy masih berada di luar negeri sejak tahun 2016 setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK November 2016 lalu.
"Untuk tersangka (Edy Sindoro), KPK mengimbau agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/9/2018).
Febri mengatakan sikap koperatif Edy sangat perlu untuk proses penyidikan kasus. Lantaran Edy yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum sama sekali penuhi panggilan penyidik KPK.
"Ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum," ujar Febri
Baca Juga: KPK Cegah Advokat Lucas Terkait Kasus Bos Lippo ke Luar Negeri
Sebelumnya, Penyidik KPK telah mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap dua saksi untuk tersangka Edy, yakni Advokat Lucas dan pihak swasta atas nama Dina Soraya.
Pencegahan terhadap Lucas dan Dina dilakukan selama kurang lebih 6 bulan sejak 18 September 2018, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan sejumlah perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dina dan Lucas ini dilarang berpergian ke luar negeri (pencegahan ke luar negeri) selama 6 bulan terhitung sejak 18 September 2018," kata Febri.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus tersebut. Eddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat Edi Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Namun, setelah beberapa kali dipanggil, Eddy tidak pernah hadir. Karena tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Baca Juga: Aryaduta Lippo Village Bagi Paket di Hari Raya Idul Adha
Dikabarkan, Eddy Sindoro masih berada di luar negeri. Berawal dari rencana perawatan kesehatan di Singapura, tapi hingga saat keberadaan sudah tidak diketahui lagi. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edi Nasution.
Doddy sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Edi divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subaider dua bulan kurungan.