Keluarga Jenguk Oktavianus Setelah 3 Hari Mendekam di Penjara

Kamis, 27 September 2018 | 11:47 WIB
Keluarga Jenguk Oktavianus Setelah 3 Hari Mendekam di Penjara
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Oktavianus Holo baru dikunjungi keluarga setelah tiga hari mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus narkoba.

"Keluarga baru jenguk (Oktavianus) tadi malam," kata Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/8/2018).

Menurut Arif, tidak ada permohonan penangguhan dari keluarga agar Oktavianus dibebaskan dari penjara.

"Enggak ada (permohonan penangguhan). Kita sesuai prosedur saja," kata Arif.

Baca Juga: Pipa Gas PGN di Palembang Menyemburkan Api

Terkait kasus ini, polisi juga sudah melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Sudah kita lengkapi SPDP, sudah kita kirim ke jaksa," kata dia.

Sebelumnya, polisi meringkus Oktavianus saat mengonsumsi sabu bersama seorang wanita berinisial HH (23) di salah satu hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (24/9). Penangkapan ini bersamaan dengan agenda Oktavianus yang sedang berdinas menghadiri kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, polisi juga turut meringkus pelaku berinisial UR yang diduga berperan sebagai pemasok sabu yang dikonsumsi Oktavianus. Dari pengembang penyidikan, polisi juga telah meringkus bandar berinisial IY terkait kasus narkoba tersebut.

Baca Juga: Kementan Pastikan Produksi Jagung Nasional Tahun Ini Surplus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI