Napi Teror Bom Pengadilan Negeri Serang karena Sakit Hati

Kamis, 27 September 2018 | 10:44 WIB
Napi Teror Bom Pengadilan Negeri Serang karena Sakit Hati
Kapolda Banten, Brigjen Pol Teddy Minahasa memberikan keterangan kepada wartawan terkait peneror ancaman bom di PN Serang dan Kejari Cilegon. (Banten Hits/Mahyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - WHS, teror bom Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Kejari Cilegon karena sakit hari. Dia mengirimkan pesan singkat atau SMS dari dalam penjara. SMS itu berisi ancaman bom.

Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa menjelaskan pelaku merupakan seorang napi kasus narkoba yang menghuni Lapas Cilegon. WHS dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penajar selama enam tahun. Kepolisian berharap, kasus ini menjadi bahan evaluasi pihak lapas.

“Motifnya sakit hati, sekarang masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Teddy

Ancaman bom itu terjadi, Selasa (25/9/2019). Humas PN Serang Efiyanto kepada wartawan mengatakan, ancaman bo diterima Kepala PN Serang sekitar pukul 11.03 WIB. Ancaman tersebut dikirim melalui pesan singkat (SMS).

Baca Juga: Peneror Bom Pengadilan Negeri (PN) Serang Kirim SMS dari Penjara

Berikut isi pesan singkat ancaman bom yang dikirim pelaku ke Kepala PN Serang:

Selamat siang kami peringkatkan kepada anda dan anggota kejaksaan bahwa kami sudah pasang bom di kantor pengadilan atau kejaksaan, kalau semua tidak paham 1×24 jam tidak ada respon, waktu rekan kami datang kami akan ledakan.

Artikel ini sebelumnya dimuat oleh Bantenhits.com yang merupakan jaringan Suara.com dengan judul: Peneror Ancaman Bom di PN Serang dan Kejari Cilegon Napi Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI