Suara.com - Polisi kembali meringkus bandar narkoba berinisial YI terkait kasus kepemilikan sabu-sabu yang telah menjerat anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur dari Partai Demokrat Oktavianus Holo sebagai tersangka. YI ditangkap saat sedang berada di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (26/9/2018) kemarin
"Iya pengembanganya kami tangkap lagi, kemarin. Inisialnya YI," kata Kanit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arid Oktora saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/8/2018).
Menurutnya, alasan polisi meringkus kedua pelaku ini karena dianggap terlibat dalam kasus narkoba yang dikonsumsi politikus Partai Demokrat tersebut. Dari pemgembangannya, sabu yang dibeli Oktavanius dari UR ternyata berasal dari YI.
"Dia bandar kecillah. Jualnya ngecer. Si dewan dapatnya dari UR. UR beli di YI. Kita telusuri semua," kata Arif.
Baca Juga: Bertemu Wanita di Klub Malam, Oktavianus Langsung Ajak Nyabu
Terkait penangkapan ini, polisi juga menyita dua paket sabu siap edar dari bandar tersebut.
"Ada dua paket dari pengangkapan YI. Sabu siap edar," katanya.
Sebelumnya, polisi meringkus Oktavianus saat mengonsumsi sabu bersama seorang wanita berinisial HH (23) di salah satu hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (24/9/2018). Selain itu, polisi juga meringkus pelaku berinisial UR yang diduga berperan sebagai pemasok sabu yang dikonsumsi Oktavianus.
Penangkapan ini bersamaan dengan agenda Oktavianus yang sedang berdinas menghadiri kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Nyabu Bareng Perempuan, Politikus Demokrat Terancam 4 Tahun Bui