Suara.com - WHS, peneror bom Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Kejari Cilegon mengirimkan pesan singkat atau SMS dari dalam penjara. SMS itu berisi ancaman bom.
Tapi, Selasa (25/9/2018), kamarin ancaman itu tidak terbukti. Namun ancaman bom itu membuat masyarakat panik.
Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa menjelaskan pelaku merupakan seorang napi kasus narkoba yang menghuni Lapas Cilegon.
WHS dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penajar selama enam tahun. Kepolisian berharap, kasus ini menjadi bahan evaluasi pihak lapas.
Baca Juga: Ini Identitas Peneror Bom Pengadilan Negeri (PN) Serang
“Ya saya sampaikan ini bahan evaluasi lapas, mengapa seorang tahanan bisa membawa handphone ke dalam, saya harap ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Ancaman bom itu terjadi, Selasa (25/9/2019). Humas PN Serang Efiyanto kepada wartawan mengatakan, ancaman bo diterima Kepala PN Serang sekitar pukul 11.03 WIB. Ancaman tersebut dikirim melalui pesan singkat (SMS).
Berikut isi pesan singkat ancaman bom yang dikirim pelaku ke Kepala PN Serang:
Selamat siang kami peringkatkan kepada anda dan anggota kejaksaan bahwa kami sudah pasang bom di kantor pengadilan atau kejaksaan, kalau semua tidak paham 1×24 jam tidak ada respon, waktu rekan kami datang kami akan ledakan.
Artikel ini sebelumnya dimuat oleh Bantenhits.com yang merupakan jaringan Suara.com dengan judul: Peneror Ancaman Bom di PN Serang dan Kejari Cilegon Napi Narkoba
Baca Juga: Peneliti Ungkap Dampak Lain Serangan Bom PD II ke Atmosfer