Suara.com - Kepolisian Daerah Banten sudah memegang identitas peneror bom Pengadilan Negeri (PN) Serang dan Kejari Cilegon, Selasa (25/9/2018). Pelakunya, berinisial WHS.
Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa menjelaskan pelaku merupakan seorang napi kasus narkoba yang menghuni Lapas Cilegon. Pelaku meneror bom karena sakit hati.
“Sebenarnya malamnya bisa dideteksi, tapi karna pelakunya adalah tahanan yang dititipkan di Lapas Cilegon, jadi tadi pagi kita amankan,” kata Teddy Minahasa, di Kota Serang, Rabu (26/9/2018).
Dari pemeriksaan awal, WHS mengaku mengirim ancaman teror bom tersebut karena didasari sakit hati kepada anggota Kejari Cilegon.
Baca Juga: Peneliti Ungkap Dampak Lain Serangan Bom PD II ke Atmosfer
“Motifnya sakit hati, sekarang masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Teddy
WHS dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penajar selama enam tahun. Kepolisian berharap, kasus ini menjadi bahan evaluasi pihak lapas.
“Ya saya sampaikan ini bahan evaluasi lapas, mengapa seorang tahanan bisa membawa handphone ke dalam, saya harap ini tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Artikel ini sebelumnya dimuat oleh Bantenhits.com yang merupakan jaringan Suara.com dengan judul: Peneror Ancaman Bom di PN Serang dan Kejari Cilegon Napi Narkoba
Baca Juga: Foto Perempuan Ini Jadi Viral Karena Kena Photobomb Iguana