Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa Presiden Direktur PT Pembangkit Jawa-Bali Investasi, Gunawan Yudi Hariyanto terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Gunawan rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"Gunawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/9/2018).
Selain Gunawan, penyidik KPK juga terus memperdalam keterangan tersangka suap PLTU Riau-1, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Ia dijadwalkan kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia U-16 vs India di Piala Asia U-16 2018
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Seperti diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: 3 Hari di Jawa Timur, Ini Jadwal Kunjungan Ma'ruf Amin