Tak Kooperatif, KPK Tahan Politisi Golkar di DPRD Sumut

Kamis, 27 September 2018 | 09:48 WIB
Tak Kooperatif, KPK Tahan Politisi Golkar di DPRD Sumut
Ilustrasi penangkapan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumatera Utara, M. Faisal terkait kasus penerimaan hadiah atau suap terkait fungsi kewenangan DPRD periode 2014-2019.

Faisal ditangkap di rumahnya oleh penyidik KPK di perumahan Villa, Asam Kumbang, Medan Selayang, Kota Medan pada Rabu (26/9/2018).

"Iya, ditahan 20 hari pertama di rumah tahanan Polres Jakarta Timur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (27/9/2018).

Menurut Febri, penahanan Faisal dilakukan lantaran untuk pendalaman penyidikan, sekaligus Faisal sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan Teknologi Canggih Pantau CCTV e-Tilang

Penangkapan Faisal dilakukan setelah tak memenuhi panggilan atau mangkir sebanyak dua kali oleh penyidik KPK. Sehingga Faisal diciduk di rumahnya dengan berstatus tersangka, karena dianggap tak koperatif oleh penyidik KPK.

Dari 38 orang tersangka yang diproses dalam kasus ini, terhadap 21 orang baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah ditahan. Antara lain, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay, Biller Pasaribu, John Hugo Silalahi, Richard Eddy Marsaut, Syafrida Fitrie, Restu Kurniawan Sarumaha, Musdalifah, Rahmianna Delima Pulungan, dan Abdul Hasan Maturidi.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Ke-38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Baca Juga: Ini Jawaban Edy Rahmayadi Terkait Kasus Kematian Banu Rusman

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI