Suara.com - Musisi kondang Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim, Rabu (26/9/2018). Pasalnya suami dari Wulan Jameela ini diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap Zaini Ilyas, 57, warga Sidoarjo.
Pelaporan dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Zaini Ilyas. Dalam waktu dekat penyidik Polda Jatim bakal memanggil Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan.
Mengutip Solopos.com (jaringan Suara.com), kronologis kasus ini berawal ketika korban bersama Ahmad Dhani dan Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Batu) mengadakan pertemuan di rumah dinas Walikota Batu pada 4 Mei 2016. Selanjutnya dalam pertemuan itu Dhani menceritakan sedang menggarap proyek villa dari group Singashari di Batu.
Kemudian Dhani menawarkan bantuan modal pada korban sebesar Rp 400 juta dengan keuntungan 5 persen, dan akan dikembalikan selama 1 bulan. Sehingga korban mentransfer sebanyak dua kali dengan nilai total Rp 400 juta. Namun hingga sekarang Dhani hanya mengembalikan Rp 200 juta.
Baca Juga: Derby Merah Putih, Jadwal Wakil Indonesia di Babak Dua Korea Open
Sementara sisanya beserta nilai keuntungan belum diberikan oleh Dhani. Lalu melalui kuasa hukumnya korban mengirimkan somasi 2 kali dengan tanggapan Dhani akan mengangsur Rp 10 juta, tapi hingga sekarang tidak terealisasi. Merasa dirugikan akhirnya korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus tersebut ke polda Jatim.