Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun

Rabu, 26 September 2018 | 23:24 WIB
Bupati Halmaera Timur Nonaktif Rudy Erawan Divonis 4,5 Tahun
Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Rudy Erawan (kedua kiri) dengan rompi tahanan keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (12/2/2018) [Antara/Adam Bariq]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rudy pun bertemu dengan Bambang Wuryanto pada Mei 2015 di Gedung DPR dan menyerahkan CV Amran Hi Mustary.

Bambang lalu menyerahkan usulan dan CV Amran ke anggota DPR dari Fraksi PDI P lain, Damayanti Wisnu Putranti dan memintanya menyampaikan usulan ke Kementerian PUPR. Damayanti lalu menyampaikan kepada Sekrejtari Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini.

Hasilnya, Amran pun dilantik menjadi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada 10 Juli 2015. Amran dibantu Zulkhiri dan Imran mengumpulkan uang dari beberapa rekanan yaitu Abdul Khoir, So Kok Seng, Henokh Setiawan, Hong Arta John Alfred, dan Charles Frasz, sehingga terkumpul Rp8 miliar.

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap yaitu Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS pada Juli 2015 di basement Delta Spa Pondok Indah melalui Imran S Djumadil dan pada 23 Agustus 2015 dari Imran S Djumadil ke Mohamad Arnes Soliken Mei sebesar Rp2,6 miliar dalam bentuk dolar AS di Delta Spa Pondok Indah Jakarta.

Baca Juga: KPK Dalami Dirut PLN Sofyan Basir dalam Proyek PLTU Riau-1

Rudy masih meminta bantuan Amran sebesar Rp500 juta untuk keperluan kampanye calon bupati Pilkada Halmahera Timur periode 2016-2021 dan ditransfer pada 27 November 2015 ke rekening BRI Muhammad Risal. Pada Januari 2016, Imran menyampaikan kebutuhan dana Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PDI P di Jakarta. Uang diserahkan dari pengusaha Abdul Khoir sebesar 20.460 dolar Singapura atau senilai Rp200 juta.

Terhadap vonis tersebut, Rudy Erawan dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. Hingga saat ini, sudah 10 orang telah diputus di persidangan terkait kasus ini.

Mereka adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putrani yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi divonis masing-masing 4 tahun penjara, mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara, mantan anggota Komisi V dari Fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara, anggota Komisi V dari Fraksi PKB Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara, mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara, Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI