Suara.com - KPU Tidak Wajibkan Partai Politik Menandatangani Komitmen Kampanye Damai
Komisi Pemilihan Umum angkat bicara terkait adanya partai politik peserta Pemilu 2019, yang belum menandatangani pakta deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan pada Minggu (23/9) akhir pekan lalu.
Anggota KPU Hasyim Ashari mengatakan, tidak mewajibkan partai politik untuk menandatangani komitmen kampanye damai, karena bersifat sukrela.
Ia menuturkan, penandatangan komitmen kampanye damai sejatinya bersifat sukarela dan partisipatif yang semestinya diteken saat deklarasi tersebut.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-16 Hadapi India, Fakhri Waspadai Dua Pemain
Kendati begitu, menurutnya, KPU selalu terbuka dan akan menfasilitasi bagi pimpinan partai politik yang belum menandatangani komitmen tersebut bila ingin turut meneken.
"Bila ada pimpinan partai hadir dalam deklarasi, tapi tidak tandatangan, dan sekarang mau ikut meneken, tetap akan difasilitasi oleh KPU," kata Hasyim saat dihubungi Suara.com, Rabu (26/9/2018).
Ia berharap, ketua-ketua partai politik yang masih mau meneken pakta tersebut, untuk mendatangi kantor KPU.
Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinan Hutahaean mengatakan, partainya akan tetap menandatangani komitmen kampanye damai bila memang diwajibkan oleh KPU.
Namun, menurutnya, bila KPU sendiri tidak mewajibkan untuk menandatanginya, dia mengklaim bahwa Partai Demokrat akan tetap berkomitmen untuk melaksanakan kampanye damai.
Baca Juga: Cekcok dengan Zuckerberg Alasan Pendiri Instagram Mundur
"Tanpa deklarasi itu juga kami (Partai Demokrat) tetap akan berkampanye damai. Demokrat tidak pernah punya catatan hitam dalam kampanye," tuturnya.
Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memilih walk out saat acara deklarasi kampanye damai Pemilu 219 yang diselenggarakan KPU pada minggu (24/9) di Monas.
SBY disebut memilih walkout dari acara itu, karena kecewa melihat pendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin, membawa atribut kampanye yang sejatinya tidak diperbolehkan oleh KPU.
Oleh karena itu, Partai Demokrat kekinian diketahui tidak ikut menandatangani komitmen kampanye damai tersebut.