Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami keterangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, terkait keterkaitan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir dalam suap proyek Suap PLTU Riau-1. Eni sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih pendalaman yang lalu saja, dengan pertemuan saya dengan Pak Johannes B. Kotjo, Sofyan Basir," kata Eni seusai melakukan pemeriksaan di lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, keterangan Eni masih dibutuhkan penyidik KPK dalam penunjukan perusahaan Balckgold Natural Resources Limited sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1 bernilai USD900 juta tersebut.
"(Ya semua) terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-I," katanya.
Baca Juga: Manajer Bhayangkara FC: Soal Hukuman, PSSI Harus Tegas
Untuk diketahui, Sofyan Basyir telah diperiksa KPK sebanyak dua kali oleh penyidik KPK dalan kasus PLTU Riau-1. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni dan Johannes B Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat Eni, bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo dan mantan Sekrjen Golkar Idrus Marham, sebagai tersangka.