KPK Dalami Dirut PLN Sofyan Basir dalam Proyek PLTU Riau-1

Rabu, 26 September 2018 | 21:42 WIB
KPK Dalami Dirut PLN Sofyan Basir dalam Proyek PLTU Riau-1
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (20/7/2018). (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami keterangan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, terkait keterkaitan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir dalam suap proyek Suap PLTU Riau-1. Eni sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih pendalaman yang lalu saja, dengan pertemuan saya dengan Pak Johannes B. Kotjo, Sofyan Basir," kata Eni seusai melakukan pemeriksaan di lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2018).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, keterangan Eni masih dibutuhkan penyidik KPK dalam penunjukan perusahaan Balckgold Natural Resources Limited sebagai penggarap proyek PLTU Riau-1 bernilai USD900 juta tersebut.

"(Ya semua) terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-I," katanya.

Baca Juga: Manajer Bhayangkara FC: Soal Hukuman, PSSI Harus Tegas

Untuk diketahui, Sofyan Basyir telah diperiksa KPK sebanyak dua kali oleh penyidik KPK dalan kasus PLTU Riau-1. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni dan Johannes B Kotjo.

Dalam kasus ini, KPK baru me‎njerat Eni, bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo dan mantan Sekrjen Golkar ‎Idrus Marham, sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI