Suara.com - Mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, tak menggubris bantahan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengenai pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 yang belakangan bermasalah, di rumah sang ketua tahun 2018.
Eni yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTU Riau-1 itu menegaskan, pertemuan itu benar terjadi.
"Kalau (Airlangga) membantah tidak apa-apa, tetapi pertemuan itu terjadi dan ada," kata Eni seusai pemeriksaan di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2018).
Eni yang juga telah mengajukan status Justice Collaborator ke KPK itu akan buka-bukaan. Ia bertekad membantu penyidik KPK menyelesaikan kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1.
Baca Juga: Kakak Syahrini Meninggal Tersengat Listrik, Putri Marino Jadi Ibu
"(Untuk PLTU Riau-1) semua sudah saya jelaskan ke penyidik. Intinya pertemuan itu ada, dalam pertemuan itu apa saja, semua sudah saya jelaskan kepada penyidik," tegas Eni.
Rabu siang, dalam konferesi persnya, Airlangga Hartarto mengakui adanya pertemuan di rumahnya setelah menjadi Ketua Umum Golkar pada 17 Januari 2018. Namun, Airlangga membantah pertemuan tersebut terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.
"Diaa datang bersilaturahmi ke rumah saya, tapi tanpa sepengetahuan atau persetujuan saya sebelumnya, Idrus Marham ternyata ditemani oleh Johannes Kotjo dan Eni Saragih," kata Airlangga di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.
Untuk diketahui, Eni pernah menyampaikan Partai Golkar meminta Eni untuk mengawal penggarapan proyek PLTU Riau-1. Hal itu atas intruksi mantan Ketum Golkar Setya Novanto yang memperkenalkan Eni dengan Kotjo.
Eni juga memberikan sebagian uang proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2 miliar untuk Munaslub Golkar Tahun 2017. Di mana Eni ketika itu sebagai Bendahara Umum Munaslub Golkar.
Baca Juga: Gerindra Pastikan Sara Djojohadikusumo Bukan Calon Wagub DKI
Eni juga telah mengembalikan uang Rp 500 juta kepada penyidik KPK. Lebih lanjut semakin terbukti Golkar terkait dalam kasus suap PLTU Riau-1, setelah ada anggota Munaslub Golkar menggembalikan uang Rp 700 juta diduga uang dari proyek itu.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menahan tiga orang tersangka. Mereka adalah Idrus Marham, Johannes B Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Untuk diketahui, Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Sedangkan Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017, dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.