Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah resmi mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Anies, reklamasi bukanlah masa depan Jakarta yang diidamkan oleh masyarakat.
Anies mengatakan, pencabutan izin reklamasi pulau telah melalui serangkaian verifikasi yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura). Para pemegang izin prinsip tersebut tidak memenuhi kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya design, amdal, dan lain-lain.
"Reklamasi bagian dari sejarah tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta. Seperti yang kita janjikan ketika Pilkada kemarin bahwa reklamasi dihentikan hari ini kita tuntaskan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Dengan adanya pencabutan izin ini, Anies mengaku bersyukur bisa membantu Pantai Utara Jakarta dan Teluk Jakarta terbebas dari reklamasi. Sehingga, kondisi alam bisa dipulihkan seperti sedia kala.
Baca Juga: DKI Kelola 4 Pulau Reklamasi yang Sudah Terlanjur Dibangun
Anies menjelaskan, pihaknya pun sedang menyiapkan rancangan untuk rencana tata ruang dan wilayah. Setelah rancangan sudah rampung dikerjakan, Pemprov DKI akan menyiapkan draft Peraturan Daerah baru yang akan diajukan ke DPRD.
"Kita akan menyelesaikan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat," tutupnya.