Suara.com - Menteri Perdagangan atau Mendag Enggartiasto Lukita menetapkan harga batas bawah dan atas pad telur ayam dari peternak ke pedagang. Penetapan ini setelah Mendag melakukan rapat bersama para peternak dan pedagang di Kantor Kementerian Pedagangan, Rabu (26/9/2018).
Enggartiasto menerangkan, penetapan ini lantaran peternak merasa keberatan harga telur yang terus jatuh, akan tetapi harga produksi telur seperti harga pakan ayam naik.
"Dengan berbagai masukan kami menetapkan harga batas bawah Rp 18 ribu per kilogram semula Rp 17 ribu per kilogram. Dengan batas atasnya Rp 20 ribu per kilogram," ujar Enggartiasto.
Pria yang akrab disapa Enggar ini mengatakan, para pedagang tidak boleh membeli telur dari peternak di atas dan di bawah tersebut. Menurut dia, penetapan harga batas bawah dan atas ini memang harus dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan stok telur ayam.
Baca Juga: Mendag Tetapkan Harga Acuan Telur Ayam Rp 23.000 Per Kilogram
"Kalau tidak disikapi akan menimbulkan persoalan bagi para peternak telur dan ayam. Mereka juga akan ambil langkah afkir dini. Jangka panjangya adalah ini berakibat pada suplai telur di masa depan," tutur dia.
Enggar menambahkan, harga batas atas dan bawah ini akan berlaku pada bulan depan. Pemberlakuan ini juga berlaku pada pedagang ritel besar seperti supermarket.
"Ini berlaku 1 Oktober. Untuk itu kita meminta Aprindo. Kita akan ubah Permendag supaya aprindo bisa menyerap telur," pungkas dia.
Berdasarkan data info pangan Jakarta, pada hari ini harga telur ayam ras berada di harga Rp 22.418 per kilogram. Harga tersebut turun dari harga hari sebelum Rp Rp 22.476 per kilogram.
Baca Juga: Terungkap! Ini yang Membuat Harga Telur Ayam Mendadak Naik