DKI Kelola 4 Pulau Reklamasi yang Sudah Terlanjur Dibangun

Rabu, 26 September 2018 | 19:44 WIB
DKI Kelola 4 Pulau Reklamasi yang Sudah Terlanjur Dibangun
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri KKP Susi Pudjiastuti, Menteri LHK Siti Nurbaya meninjau langsung pulau hasil reklamasi pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pulau reklamasi Teluk Jakarta yang belum terbangun telah resmi dicabut izinnya. Sementara, untuk beberapa pulau yang sudah terbangun akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, ada empat pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D yang dipegang oleh PT. Kapuk Naga Indah, Pulau N dipegang PT Pelindo II dan Pulau G yang dipegang oleh PT. Muara Wisesa Samudra. Ketiga pulau terbangun ini akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

"Saat ini kita akan menyelesaikan Perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kemudian kita akan menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan monitoring terhadap ketiga pulau reklamasi terbangun itu. Tujuannya adalah untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta.

Baca Juga: Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi, Anies: Semua Kritik Sudah Terjawab

Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perijinan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.

“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI