Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengaku telah mendatangi Mahkamah Agung terkait rencananya penerapan sistem tilang elekronik atau e-tilang yang akan diujicobakan pada Oktober 2019 mendatang. Menurut Yusuf alasan kedatangannya itu ke MA itu untuk mengusulkan peniadaan sidang kepada pelanggar yang dikenakan tilang.
"Memang kita usulkan untuk kalau masyarakat itu kena tilang tidak perlu lagi ada sidang. Itu kan mempersempit birokrasi, kecuali dia tidak terima atau menyangkal daripada yang telah dipersangkakan oleh petugas kepada mereka, itu baru disidangkan," kata Yusus di Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Menurut Yusuf, hakim-hakim di MA pun mendukung usulan kepolisian terkait ide peniadaan sidang jika penerapan e-tilang itu diberlakukan. Selain MA, kata dia, usulan ini juga diapresiasi oleh pejabat-pejabat di instansi pemerintah.
"Sangat mendukung banget, sangat mendukung sekali. Kalau untuk kemajuan bangsa dan negara ini khususnya Jakarta sebagai ibukota negara, apalagi sebagai pilot project didukung semua. Dan beberapa pejabat daerah pun waktu saya komunikasi, semuanya mendukung," kata dia.
Baca Juga: Soal Uji Coba e-Tilang Bulan Depan, Ini Penjelasan Polisi
Terkait penindakan e-tilang ini, kata dia, polisi juga sudah membuat payung hukum yang mengacu kepada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, lanjut Yusuf, polisi akan memblokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) bila selama 14 hari pelanggar tak menggubris penindakan tilang melalui kamera pengawas atau CCTV tersebut.
"Jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga ada, kemudian soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana, apakah itu kecelakaan maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," katanya.
Terkait usulan peniadaan sidang bagi pelanggar e-tilang ini, polisi juga sedang berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Selain itu, lanjut Yusuf, koordinasi dengan bank BRI dan bank lainnya juga dilakukan agar pembayaran denda tilang dalam sistem e-tilang ini bisa berjalan dengan baik.
"Ya nanti dengan kejaksaan dengan pengadilan bagaimana ini dengan bank BRI dan bank lain yang bisa menampung soal ini. Dan saya juga saya berharap tidak hanya dengan satu bank, kalau perlu semua bank boleh menampung pembayaran untuk tilang, tentunya bank yang memiliki kredibilitas," tandasnya.
Baca Juga: Harganya Mahal dan Impor dari Cina, CCTV e-Tilang Dijaga Polisi