Suara.com - Aparat Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat perdagangan sejumlah satwa yang dilindungi.
Ada sebanyak sembilan tersangka yang diringkus polisi terkait kasus penjualan satwa langka melalui media sosial tersebut.
"Kasus ini berawal dari penawaran di media sosial. Penawaran ini membuat orang ingin membeli. Setelah janjian, mereka melakukan hubungan pribadi melalui telepon," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (26/9/2018).
Argo menjelaskan, sejumlah hewan yang dijual para tersangka di antaranya seperti kura-kura moncong babi, buaya muara, lutung Jawa, siamang, jalak Bali, dan burung kakaktua. Harga hewan yang jual ini dijual para tersangka dari harga Rp 100 ribu hingga Rp 1,2 juta per ekor.
Baca Juga: Besok, Tol Desari Seksi Antasari - Brigif Diresmikan
"Satu ekornya seratus ribu. Kura-kura moncong babi juga satu juta untuk yang dewasa," kata dia.
Setidaknya, ada sebanyak 128 ekor kura-kura moncong babi yang disita polisi dari pengungkapan kasus ini.
Satwa dilindungi lainnya yang berhasil diselamatkan yakni dua ekor buaya muara, dua ekor kakaktua, satu ekor jalak Bali, satu ekor jalak putih, satu ekor burung tiong Nias, jalak suren, burung bayan, lutung Jawa dan siamang.
Kasus penjualan satwa secara ilegal ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Januari sampai Oktober 2018.
Adapun sembilan tersangka yang ditangkap berinisial BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni di kawasan Jakarta dan Bekasi.
Baca Juga: Suap Proyek Bakamla, Setnov Akui Pernah Bertemu Fayakhun di Rumah
"Jadi kejadian ini sudah kami lakukan penyelidikan bulan Januari hingga September. Ini ada sembilan laporan polisi," ucapnya.
Sementara Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setianingrum menjelaskan, alasan para tersangka nekat menjual satwa dilindungi karena tergiur untuk yang besar.
Ganis juga mencontohkan, tersangka berinisial ES yang beralih menjual kura-kura moncong babi setelah sebelumnya menjual ikan hias. ES bersama tiga rekannya pun kemudian menggeluti bisnis penjualan kura-kura ekor babi sejak Agustus lalu.
"Dia (ES) penjual ikan hias karena mungkin melihat dari rekannya penjualan ini sangat bagus, mungkin dia coba-coba," kata Ganis.
Alasan ES menjual kura-kura moncong babi karena memang diburu oleh negara luar untuk obat kuat dan kecantikan. Bahkan, satwa yang hanya ada di Papua itu diekspor ke beberapa negara termasuk Hong Kong dan Taiwan.
"Tidak ada di negara lain juga dan ini kebanyakan memang menjadi tren yang sangat menggiurkan bagi para pemburu karena nilainya lumayan sangat mahal. Untuk di Indonesia saja dijual seratus tapi kalau untuk di luar, bisa jadi lebih karena untuk obat dan kecantikan. Jadi Kebanyakan di Hong Kong dan Taiwan juga dan itu memang peredarannya di sana," katanya.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga masih memburu pelaku lain yang berperan memasok kura-kura moncong babi yang diselundupkan dari Papua menggunakan jalur udara.
"Mereka kan sudah dengan kelompoknya. Jadi dari Papua dikirim. Pengiriman ini tergantung dari Papuanya. Biasanya diselundupkannya melalui penerbangan, mungkin disimpan di kotak," kata dia.
Dalam kasus ini, para tersangka terancam hukuman lima tahun penjara sebagaimana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.