Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pencabutan izin secara permanen terhadap pembangunan di 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Anies mengatakan, sebelum resmi mencabut perizinan pembangunan, proyek di 13 pulau reklamasi itu telah dilakukan verifikasi oleh Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Kesimpulan verifikasi badan itulah yang menjadi dasar pencabutan izin secara permanen.
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi secara resmi dicabut seluruh izinnya, sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta telah dihentikan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Ke-13 pulau tersebut adalah pulau A, pulau B dan pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.
Baca Juga: Mourinho Benarkan Copot Jabatan Pogba sebagai Wakil Kapten
Kemudian Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol; Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha; Pulau O dan Pulau F oleh PT Jakarta Propertindo; Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta; Pulau H dipegang PT Taman Harapan Indah; dan, Pulau I PT Jaladri Kartika Paksi.
Anies menjelaskan, surat-surat pencabutan izin hingga keputusan gubernur mengenai hal itu sudah terselesaikan.
Karenanya, segala kegiatan pembangunan di 13 pulau reklamasi itu harus dihentikan sejak Rabu hari ini.
Keputusan ini juga menjadi jawaban dari semua kritik yang ditujukan kepada Anies, saat membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Juni lalu.
"Hari ini semua saya jawab. Kami bersyukur bahwa salah satu proyek besar untuk menyelamatkan Pantai Utara Jakarta dan Teluk Jakarta Insyaallah bisa dituntaskan," tutupnya.