Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut izin pembangunan 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta. Usai pencabutan izin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI fokus melakukan pemulihan terhadap wilayah Teluk Jakarta.
Anies mengatakan, ke-13 pulau reklamasi yang belum terbangun ini akan dilakukan pemulihan secara berkala. Sehingga fungsi dari pulau-pulau itu dapat kembali lagi seperti sedia kala.
"Untuk pulau belum terbangun, Pemprov DKI akan fokus pada pemulihan wilayah Teluk Jakarta," kata Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Ada 13 pulau yang masih belum dibangun. Yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).
Baca Juga: Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Warga Bali Serentak Pasang Baliho
Anies menjelaskan, pemulihan yang dilakukan terhadap ke-13 pulau itu diutamakan pada beberapa aspek. Adapun aspek pemulihan diantaranya aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah dan antisipasi land subsidence.
Usai dilakukan pencabutan izin, pihaknya juga akan melakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.
"Berhenti sampai disini (izinnya) dan kita pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai, dimanfaatkan untuk publik yang sebaik-baiknya sesuai ketentuan hukum yang ada," tutupnya.